Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Desember 2013

EFEKTIFITAS PASAL 62 PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH TERKAIT TINDAKAN ADMINISTRATIF PPAT YANG TIDAK MENYAMPAIKAN AKTA TEPAT WAKTU KEPADA KANTOR PERTANAHAN ( Studi Kasus Di Kantor Pertanahan Kota Malang )

Megawati Candra (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2014

Abstract

Tidak sedikit PPAT yang mengabaikan kepentingan kliennya, misalnya akta tersebut terbengkalai sampai dengan 4 (empat) minggu hingga 2 bulan baru di daftar. Tentunya hal ini sangat merugikan kepentingan klien yang menghadap ke PPAT. Menyikapi hal tersebut, Kantor Pertanahan harus lebih fokus untuk melaksanakan amanat Pasal 40 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan memberikan sanksi administrasi kepada PPAT.Kata kunci: PPAT, Pendaftaran Tanah, Sanksi administrasi

Copyrights © 2013