Tidak sedikit PPAT yang mengabaikan kepentingan kliennya, misalnya akta tersebut terbengkalai sampai dengan 4 (empat) minggu hingga 2 bulan baru di daftar. Tentunya hal ini sangat merugikan kepentingan klien yang menghadap ke PPAT. Menyikapi hal tersebut, Kantor Pertanahan harus lebih fokus untuk melaksanakan amanat Pasal 40 ayat 1 Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dengan memberikan sanksi administrasi kepada PPAT.Kata kunci: PPAT, Pendaftaran Tanah, Sanksi administrasi
Copyrights © 2013