Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Oktober 2012

URGENSI UNTUK MERATIFIKASI CONVENTION ON THE PROTECTION OF UNDERWATER CULTURAL HERITAGE TAHUN 2001 BAGI INDONESIA DALAM UPAYA MELINDUNGI WARISAN BUDAYA BAWAH AIR DI PERAIRAN KEPULAUAN INDONESIA

Verliyan Eka Prasetya (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2014

Abstract

AbstraksiIndonesia merupakan negara yang memiliki banyak peninggalan warisan budaya bawah air. Namun saat ini warisan budaya bawah air yang dimiliki Indonesia sedang dalam kondisi terancam. Ancaman tersebut datang dari dalam maupun luar negeri. Ancaman dalam negeri berupa ketidakmampuan Indonesia dalam melestarikan warisan budaya bawah air yang memiliki arti penting bagi sejarah umat manusia. Indonesia banyak kehilangan warisan budaya bawah airnya akibat tindakan illegal. Tindakan tersebut terjadi karena lemahnya peraturan nasional di Indonesia. Kelemahan tersebut berupa tidak adanya Undang-Undang yang secara spesifik mengatur mengenahi perlindungan warisan budaya bawah air serta adanya tumpang tindih kewenangan antara instansi-instansi dan lembaga-lembaga pemerintah. Peraturan yang ada saat ini hanya sebatas peraturan mengenahi cagar budaya secara umum, sehingga memberikan ketidakpastian hukum terhadap warisan budaya bawah air tersebut. Sedangkan ancaman dari luar negeri yaitu adanya pemburu harta karun yang memanfaatkan kelemahan Indonesia untuk “mencuri” warisan budaya bawah air Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan-permasalahan tersebut, dibutuhkan peraturan yang berlaku secara sui generis , sehingga setiap negara harus saling membantu untuk melindungi warisan budaya bawah air.Kata Kunci : Warisan Budaya Bawah Air

Copyrights © 2012