Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

HAK PERAWATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (Implementasi Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Studi di PT Askes (Persero) Malang dan Rumah Sakit Umum Saiful Anwar Malang)

Uyung Fitri Andini (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
21 Apr 2014

Abstract

Uyung Fitri Andini, Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Februari 2014, Hak Perawatan Pegawai Nageri Sipil (Implementasi Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 Studi di PT Askes (Persero) Malang Dan Rumah Sakit Umum Saiful Anwar Malang), Dr. Shinta Hadiyantina, S.H.,M.H., Tunggul Anshari, S.H.,M.Hum.Dalam skripsi ini penulis membahas mengenai hak perawatan bagi Pegawai Nageri Sipil yang diberikan oleh PT Askes (Persero) Malang dan Rumah Sakit Umum Saiful Anwar Malang. Penulis memfokuskan pada masalah dalam mengimplementasikan pasal 9 ayat (1) Undang-undang No. 43 Tahun 1999 serta hambatan dan solusinya. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode yuridis sosiologis yaitu mengkaji dan membahas permasalahan yang diperoleh sesuai dengan fakta yang ada dilokasi, kemudian dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan khususnya pasal 9 ayat (1) Undang-undang No. 43 Tahun 1999.Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa PT Askes (Persero) Malang dan RSU Saiful Anwar Malang sudah melaksanakan dan memberikan hak kesehatan kepada peserta Askes (PNS) sesuai dengan ketentuan dan hak peserta berdasarkan peraturan di Askes. Berlakunya Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), menjadi hambatan karena peraturan yang tidak jelas dan kerumitan alur pelayanan kesehatan. Dengan demikian pelayanan di puskesmas ditingkatkan secara optimal agar BPJS sesuai dengan harapan pemerintah.Kata Kunci: hak perawatan, Pegawai Negeri Sipil

Copyrights © 2014