Tulisan ini dilatarbelakangi oleh adanya ketimpangan posisi antara perusahaanpertambangan dengan masyarakat hukum adat yang menarik untuk dikaji, khususnyadalam tataran norma yakni yang terdapat pada Pasal 135 dan Pasal 136 UU No. 4Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Tujuan penulisan iniadalah untuk menganalisis kedudukan hukum kegiatan usaha pertambangan padakawasan hak ulayat masyarakat hukum adat dalam konteks negara kesejahteraan.Kedua pasal tersebut memiliki substansi syarat wajib yang harus dilakukanperusahaan pertambangan sebelum melaksanakan kegiatannya, yakni meminta ijinkepada pemegang hak atas tanah, termasuk pemegang hak ulayat. Namun, Pasal 135dan 136 UU No 4 Tahun 2009 tersebut menunjukkan tidak adanya keterlibatannegara dalam proses pelepasan tanah ulayat untuk kegiatan usaha pertambangan.Padahal apabila diposisikan dalam konteks negara kesejahteraan, masyarakatmendambakan peran dan pelaksanaan tanggung jawab negara yang lebih besar untukmenyejahterakan rakyat. Tulisan ini merupakan penelitian yuridis normatif denganmenggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan, sertadianalisis dengan menggunakan teknik yuridis kualitatif.Kata Kunci: Kegiatan Usaha Pertambangan, Hak Ulayat, Masyarakat Hukum Adat,Negara Kesejahteraan
Copyrights © 2014