Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

TANGGUNG JAWAB PELAKU PEMBANGUNAN MEMFASILITASI PEMBENTUKAN PERHIMPUNAN PEMILIK DAN PENGHUNI SARUSUN (PPPSRS) (Studi Pelaksanaan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun di Apartemen Soekarno Hatta Malang)

Nurzulma Mardiana (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
06 May 2014

Abstract

Dalam penelitian ini memfokuskan pada pembahasan tentang pelaksanaan tanggung jawab pelaku pembangunan memfasilitasi pembentukan perhimpunan pemilik dan penguni sarusun (PPPSRS) berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Rumah Susun sebelum masa transisi berakhir di Apartemen Soekrano Hatta Malang, yang kemudian dilanjutkan pengelolaan hak bersama Apartemen Soekrano Hatta Malang oleh pelaku pembangunan selama masa transisi dan belum terbentuknya PPPSRS. Pengelolaan hak bersama harus dilakukan dengan baik, karena merupakan hak yang dapat dipergunakan bersama-sama dengan pemilik dan/atau penghuni lainnnya dalam rumah susun. Sehingga perlu dibentuk suatu lembaga hukum untuk melakukan pengelolaan hak bersama tersebut dengan beranggotakan pemikk dan/atau penghuni sarusun, berupa PPPSRS. Pembentukan PPPSRS harus diorganisir dengan baik, yaitu dengan bantuan pelaku pembangunan rumah umah susun tersebut dengan memfasilitasi pembentukannya.Kata Kunci: Rumah Susun, Pembentukan PPSRS, Pengelolaan, Hak Bersama

Copyrights © 2014