Dalam penelitian ini memfokuskan pada pembahasan tentang pelaksanaan tanggung jawab pelaku pembangunan memfasilitasi pembentukan perhimpunan pemilik dan penguni sarusun (PPPSRS) berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Rumah Susun sebelum masa transisi berakhir di Apartemen Soekrano Hatta Malang, yang kemudian dilanjutkan pengelolaan hak bersama Apartemen Soekrano Hatta Malang oleh pelaku pembangunan selama masa transisi dan belum terbentuknya PPPSRS. Pengelolaan hak bersama harus dilakukan dengan baik, karena merupakan hak yang dapat dipergunakan bersama-sama dengan pemilik dan/atau penghuni lainnnya dalam rumah susun. Sehingga perlu dibentuk suatu lembaga hukum untuk melakukan pengelolaan hak bersama tersebut dengan beranggotakan pemikk dan/atau penghuni sarusun, berupa PPPSRS. Pembentukan PPPSRS harus diorganisir dengan baik, yaitu dengan bantuan pelaku pembangunan rumah umah susun tersebut dengan memfasilitasi pembentukannya.Kata Kunci: Rumah Susun, Pembentukan PPSRS, Pengelolaan, Hak Bersama
Copyrights © 2014