Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan penindakan terhadap dokter praktik tanpa memiliki surat izin praktik. Pemilihan permasalahan tersebut dilatar belakangi banyaknya dokter yang melakukan praktik tanpa memiliki surat izin praktik (SIP) yang cenderung meningkat jumlahnya di tiap tahunnya di Kabupaten Pasuruan. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, menggunakan metode yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini didapati bahwa dokter yang melakukan praktik tanpa SIP tersebut tidak ditangani oleh pengadilan, melainkan cukup oleh MKEK (Majelis Kehormatan Etik Kedokteran). Di mana MKEK-lah yg akan memberikannya sanksi. Jika MKEK tidak dapat menanggulangi kasus ini, akan diteruskan ke P3EK (Panitia Pertimbangan dan Pembinaan Etik Kedokteran). Dengan kata lain pelaksanaan pasal 76 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran belum efektif.Kata kunci: Dokter, Praktik Kedokteran, Surat Izin Praktik, Etik Kedokteran
Copyrights © 2014