Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Februari 2014

IMPLEMENTASI PASAL 7 AYAT (1) HURUF (C) UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT KEWENANGAN WALIKOTA UNTUK MELAKUKAN PENGATURAN TEKNIS PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA MALANG (Studi Di Dinas Kependudukan

Noviana Adibtasari (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2014

Abstract

Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implementasi Pasal 7 Ayat (1) Huruf  (c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan mengenai Kewenangan Walikota untuk Melakukan Pengaturan Teknis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan  di Kota Malang. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi banyaknya permasalahan yang timbul terkait pelaksanaan administrasi kependudukan di Kota Malang karena tidak ada pengaturan teknis penyelenggaraan administrasi kependudukan oleh Walikota Malang. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana implementasi pasal 7 ayat (1) huruf (c) UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan di Kota Malang? (2)    Bagaimana hambatan dan upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan administrasi kependudukan di Kota Malang? Kata Kunci : Administrasi kependudukan, pengaturan, teknis.

Copyrights © 2014