Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian dapat diketahui berdasarkan hal-hal yang meliputi: status sosial, perekonomian keluarga, dan riwayat hidup anak, motif melakukan tindak pidana, pengakuan serta penyesalan oleh terdakwa, serta sikap terdakwa apabila menaati peraturan selama persidangan berlangsung tentu saja memiliki nilai tersendiri bagi Hakim. Jumlah sanksi pidana penjara bagi terdakwa anak pelaku tindak pidana pencurian di wilayah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto tidak selalu sama antara satu dengan yang lainnya meskipun terdakwa melanggar ketentuan Pasal dalam KUHP yang sama karena Hakim Anak memiliki dasar pertimbangan tersendiri dengan memperhatikan kebutuhan terdakwa anak selama dibina dalam Lembaga Pemasyarakatan Anak, keadilan bagi korban yang mengalami kerugian, mengembalikan ketertiban masyarakat, serta memperhatikan kesesuaian dasar petimbangan Hakim dengan teori tujuan pemidanaan.Kata Kunci : Tindak Pidana Pencurian oleh Anak
Copyrights © 2014