Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014

Pertanggungjawaban Pidana Penyelenggara Jalan Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Lindrawati R. Aju (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2014

Abstract

Abstract Article 273 of Act No. 22/2009 on Traffic and Road Transportation said that the organizers were not immediately roads and worth repairing damaged roads resulting in traffic accidents can be held accountable criminal. This paper aims to analyze the reasons for the establishment of Act No. 22/2009 on Traffic and Road Transportation, the organizers of the way by virtue of Article 273 of Act No 22/2009 on Traffic and Road Transportation, as well as the way the organizers liability under Article 273 of Act No 22/2009 on Traffic and Road Transportation. This paper is based on research using the normative research, that uses statute approachand conceptual approach. These results indicate that the Act number 22/2009 on Traffic and Road Transportation is a conception of thought and ideas to address the problems of transport arrangements Indonesia for example the protection of public safety issues as road users that must be considered and prioritized by the government as a street organizer, and if it is not met then there is a responsibility of the government as a way to create justice organizers. Meaning is not immediately after the organizers received a road safety audit report road, then the road sections that have undergone either mild or severe damage that could potentially cause traffic accidents should be immediately corrected. And if it can not be repaired, then on the road sections should be marked. Key words: criminal liability, operator roads, traffic and transportation     Abstrak Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis alasan pembentukan UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta pertanggungjawaban penyelenggara jalan berdasarkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan merupakan suatu konsepsi dan gagasan pemikiran untuk menjawab permasalahan pengaturan transportasi Indonesia misalnya masalahperlindungan keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan yang harus diperhatikan dan diutamakan oleh pemerintah sebagai penyelenggara jalan, dan apabila hal itu tidak terpenuhi maka ada pertanggungjawaban dari pemerintah sebagai penyelenggara jalan agar tercipta keadilan. Penyelenggara jalan nasional yang bertanggungjawab terhadap kecelakaan lalu lintas akibat jalan yang rusak di Gorontalo adalah Kepala Satker PJN Gorontalo.Kepala Satker PJN Gorontalo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan apabila setelah menerima laporan hasil audit keselamatan jalan, tetapi tidak segera memperbaiki jalan ataupun memberi tanda pada jalan yang rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, penyelenggara jalan, lalu lintas dan angkutan jalan

Copyrights © 2014