Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2014

URGENSI PENGATURAN NOTARIS DAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH SEBAGAI PIHAK PELAPOR ATAS TRANSAKSI KEUANGAN MENCURIGAKAN TERKAIT TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Made Riyaldi (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Sep 2014

Abstract

Abstract One mode of money laundering is often used of late is the buying and selling of land and or building/real estate. By langusng or indirectly this mode involves a notary and PPAT as officials make the authentic deed of sale and purchase of real estate subject. One of the factors that cause the mode of money laundering by using this lively real estate is not dikategorikannya the notary and PPAT as the rapporteur in the money laundering Act. Thus, it appears the problem about: How did the concept of notary and PPAT settings as the rapporteur over suspicious financial transactions related to money laundering criminal offence in law PPTPPU?". The purpose of this research is to find out, analyze and find the concept of Notary and PPAT settings as the rapporteur over suspicious financial transactions related to money-laundering a criminal offence. Research methods used in this research is a journal using the normative approach to statutory and conceptual approach. Furthermore, in processing are analyzed using the methods of interpretation extensively. Based on the results of the research, it can be inferred that the Notary and PPAT dikategorikannya not as the rapporteur is one of the factors supporting the rise of the datu practice money laundering through real estate. And the concept of Notary and PPAT settings as the rapporteur over suspicious financial transactions related to money laundering is a criminal offence by way of adding the categories of Non-Financial Businesses and Professions such as Notary and PPAT into article 17, paragraph (1) of Act No. 8 of 2010. Key words: notary, PPAT, reporting parties, suspicious transactions, money laundering Abstrak Salah satu modus pencucian uang yang sering digunakan akhir-akhir ini adalah jual beli tanah dan atau bangunan/ real estate. Secara langusng atau tidak langsung modus ini melibatkan Notaris dan PPAT sebagai pejabat yang membuatkan akta otentik perihal jual beli real estate. Salah satu faktor yang menyebabkan modus pencucian uang dengan menggunakan real estate ini marak adalah tidak dikategorikannya Notaris dan PPAT sebagai pihak pelapor dalam undang-undang pencucian uang. Dengan demikian, maka muncul permasalahan mengenai: Bagaimanakah konsep pengaturan notaris dan PPAT sebagai pihak pelapor atas transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang ke dalam UU PPTPPU?”. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisis serta menemukan konsep pengaturan Notaris dan PPAT sebagai pihak pelapor atas transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Selain itu dalam pengolahandianalisis dengan menggunakan metode interpretasi ekstensif. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa tidak dikategorikannya Notaris dan PPAT sebagai pihak pelapor merupakan salah datu faktor penunjang maraknya praktik pencucian uang melalui real estate. Serta konsep pengaturan Notaris dan PPAT sebagai pihak pelapor atas transaksi keuangan mencurigakan terkait tindak pidana pencucian uang adalah dengan cara menambahkan kategori Non-Financial Businesses and Professionsseperti Notaris dan PPAT ke dalam pasal 17 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 tahun 2010. Kata kunci: notaris, PPAT, pihak pelapor, transaksi keuangan mencurigakan, tindak pidana pencucian uang

Copyrights © 2014