Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2014

TINJAUAN HUKUM MENGENAI PRINSIP DIVERSITY OF OWNERSHIP DAN DIVERSITY OF CONTENT DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTEK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN

Armis Mukharomah (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Apr 2014

Abstract

Prinsip diversity of ownership dan diversity of content adalah sebagai  bagian dari prinsip demokratisasi dalam penyiaran. Seiring dengan banyaknya akuisisi yang terjadi dalam industri penyiaran, maka hal ini banyak menimbulkan permasalahan, karena dikhawatirkan dapat mengancam prinsip demokratisasi dan dapat menimbulkan konglomerasi dalam media. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui prinsip demokratisasi dalam akuisisi penyiaran dilihat dari kacamata Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran Dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak terbukti terjadi pelanggaran dalam prinsip diversity of ownership terkait  akuisisi dalam industri penyiaran. Dalam hal diversity of content, saat ini tiap LPS memiliki program acara yang berbeda maka jika ada tayangan yang dianggap tidak layak dsb maka itu terkait pada kualitas program acara tersebut tetapi disini masyarakat tidak perlu khawatir karena dalam Undang-Undang Penyiaran sendiri memberi kewenangan untuk mengajukan keluhan terkait isi siaran kepada KPI. Intinya masih ada jalan bagi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap diversity of content. Kata Kunci : Diversity Of Ownership, Diversity Of Content, Akuisisi.

Copyrights © 2014