Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2014

KEPASTIAN HUKUM DALAM PEMBERLAKUAN SISTEM ADMINISTRASI PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA SECARA ELEKTRONIK TERKAIT DENGAN LARANGAN FIDUSIA ULANG

Windy Permata Anggun (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
14 Apr 2014

Abstract

Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik dibentuk pada 5 Maret 2013 oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) berdasarkan Surat Edaran Ditjen AHU No. AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System) sebagai pengganti sistem pendaftaran jaminan fidusia manual. Kemudian sistem tersebut mengalami perkembangan lagi menjadi Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia secara Elektronik tahun 2014. Di antara ketiga sistem pendaftaran jaminan fidusia tersebut terdapat sejumlah persamaan yaitu terkait dengan konsep dan prinsip pendaftaran jaminan fidusia, kedudukan penerima fidusia sebagai kreditur preference, serta kekuatan eksekutorial dalam Sertifikat Jaminan Fidusia. Kemudian juga terdapat perbedaan yaitu terkait dengan prosedur pendaftaran, dokumen pendaftaran, pernyataan pendaftaran jaminan fidusia, dan Sertifikat Jaminan Fidusia. Namun perubahan-perubahan yang terjadi belum mampu memberikan kepastian hukum terkait dengan larangan fidusia ulang dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.Kata kunci : pendaftaran jaminan fidusia, sistem administrasi elektronik, larangan fidusia ulang

Copyrights © 2014