Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2014

BATAS USIA PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ANAK DALAM HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Asri Lestari Rahmat (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
15 Apr 2014

Abstract

Ketentuan hukum mengenai batas usia pertanggungjawaban pidana anak bagi anak yang melakukan tindak pidana diatur dalam hukum pidana di Indonesia, yaitu dalam KUHP lalu digantikan oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak (UU Pengadilan Anak), dan akhirnya digantikan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Pergeseran batas usia pertanggungjawaban pidana anak tersebut tentunya didasarkan oleh beberapa ide, di antaranya ide filosofis, yuridis, dan historis. Ketentuan batas usia pertanggungjawaban pidana anak dalam ketentuan UU SPPA sebagai hukum yang mengatur tentang pidana anak tentunya diharapkan membawa prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sejarah (historical approach). Analisis bahan hukum dilakukan dengan teknik analisis. Analisis bahan hukum dilakukan dengan interpretasi sistematis dan interpretasi historis. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan cara menyusun dan mengategorikan bahan hukum secara sistematis. Kemudian data sekunder digunakan untuk memperkuat bahan hukum primer yang didapat.Kata Kunci :Usia, Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Hukum Pidana, KUHP, UU Pengadilan Anak, dan UU SPPA.

Copyrights © 2014