Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui, memahami dan menganalisa eksistensi pengaturan sistem pembuktian terbalik pada tindak pidana pencucian uang di Indonesia. 2). Untuk mengetahui, memahami dan menganalisa pengaturan sistem pembuktian terbalik pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 jika ditinjau dalam perspektif hak asasi manusia. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan sejarah (history approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh akan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi sistematis dan interpretasi historis. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa eksistensi pengaturan sistem pembuktian terbalik pada tindak pidana pencucian uang dilatar belakangi oleh hasil adopsi pengaturan pembuktian terbalik yang diatur lebih dahulu dalam UU Tindak Pidana Korupsi yang telah mengadopsinya dari negara lain serta sebagai bentuk upaya mempermudah proses pembuktian tindak pidana pencucian uang yang tingkat pembuktiannya sangat kompleks, serta didasari oleh dampak tindak pidana pencucian uang yang sangat merugikan masyarakat. Terkait kedudukan hak asasi manusia bagi terdakwa atas pengaturan sistem pembuktian terbalik pada UU 8/2010 memang telah menyimpang dari asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia atas persamaan kedudukan dalam hukum. Namun hal tersebut bukanlah sebuah bentuk pelanggaran hak asasi manusia, karena hal tersebut didasari dengan adanya pembatasan hak asasi manusia yang diatur oleh pasal 28J ayat (1) dan (2) UUD NRI 1945. Kemudian pengaturan sistem pembuktian terbalik pada UU 8/2010 ini masih kurang lengkap terkait konsekuensi atas kelanjutan dari terdakwa melakukan pembuktian atas harta kekayaannya, apakah pembuktian terbalik tersebut digunakan untuk memperkuat alat bukti atau digunakan sebagai tolok ukur bahwa terdakwa terbukti atau tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Serta untuk menjamin kepastian hukum bagi terdakwa, maka pengaturan sistem pembuktian terbalik pada UU 8/2010 perlu segera direvisi karena didasarkan masih kurang lengkapnya pengaturan terkait sistem pembuktian terbalik.Kata Kunci : Sistem Pembuktian Terbalik, Tindak Pidana Pencucian Uang, Hak Asasi Manusia, Terdakwa.
Copyrights © 2014