Tindakan evakuasi yang dilakukan oleh militer Amerika Serikat di wilayah konflik bersenjata di Sudan Selatan merupakan salah satu kegiatan perlindungan terhadap warga sipil saat konflik bersenjata terjadi terhadap warga negaranya yang sedang berada di luar negaranya. Namun hal ini dilakukan oleh pihak angkatan bersenjata atau militer dari negara tersebut dan dilakukan di luar teritori wilayahnya. Artikel ini akan membahas mengenai status hukum mengenai militer suatu negara yang melakukan tindakan evakuasi di luar negeri, serta membahas mengenai pertanggungjawaban suatu negara terhadap warga asing yang berada di wilayahnya ketika terjadi konflik bersenjata.Kata kunci: Evakuasi, tanggung jawab, militer, konflik bersenjata.
Copyrights © 2014