Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2014

UPAYA BANK DALAM MENANGANI DEBITUR KREDIT USAHA RAKYAT BERMASALAH MELALUI PEMENUHAN KEWAJIBAN PENYEDIAAN JAMINAN TAMBAHAN (Studi kasus di Bank Rakyat Indonesia Cabang Malang Sutoyo)

Schoryta Vestryriza Irwahyudi (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
05 May 2014

Abstract

Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada UMKMK di bidang usaha yang produktif dan layak namun belum bankable yang sebagian dijamin oleh Perusahaan Penjamin1. Nasabah bank yang hendak menambahkan modal bisa mengajukan KUR kepada bank pelaksana, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah dan disepakati oleh bank pelaksana dan perusahaan penjamin. Jaminan atas KUR yang diajukan oleh nasabah ada dua yaitu jaminan pokok dan jaminan tambahan. Artikel ini membahas upaya bank dalam menangani debitur KUR bermasalah melalui pemenuhan kewajiban penyediaan jaminan tambahan di salah satu bank pelaksana.Kata Kunci: Kredit Usaha Rakyat, Upaya Bank, dan Debitur

Copyrights © 2014