Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan atau investasi kepada UMKMK di bidang usaha yang produktif dan layak namun belum bankable yang sebagian dijamin oleh Perusahaan Penjamin1. Nasabah bank yang hendak menambahkan modal bisa mengajukan KUR kepada bank pelaksana, dengan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah dan disepakati oleh bank pelaksana dan perusahaan penjamin. Jaminan atas KUR yang diajukan oleh nasabah ada dua yaitu jaminan pokok dan jaminan tambahan. Artikel ini membahas upaya bank dalam menangani debitur KUR bermasalah melalui pemenuhan kewajiban penyediaan jaminan tambahan di salah satu bank pelaksana.Kata Kunci: Kredit Usaha Rakyat, Upaya Bank, dan Debitur
Copyrights © 2014