Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2014

PENGGUNAAN PESAWAT UDARA MILITER (HERCULES) SEBAGAI PESAWAT UDARA SIPIL UNTUK ALAT TRANSPORTASI PENDUDUK SIPIL DITINJAU DARI SEGI HUKUM UDARA INTERNASIONAL DAN NASIONAL

Bernadus Ardian Ricky (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
14 May 2014

Abstract

Alat transportasi udara dewasa ini memang menjadi primadona di kalanganmasyarakat. Diantara adanya pesawat udara sipil yang memang dikhususkansebagai alat transportasi penduduk sipil, terdapat pula pesawat udara militer(Hercules) yang digunakan untuk mengangkut penduduk sipil dalam memenuhikebutuhan transportasinya. Pesawat udara militer sejatinya merupakan pesawatudara yang penggunaannya khusus untuk penerbangan kegiatan militer dan untukpenerbangan dalam misi sosial. Dalam penggunaan pesawat udara terdapatbeberapa jenis penumpang, yaitu penumpang umum dan penumpang khusus,penumpang khusus hanya ditujukan untuk pesawat udara militer. Undang-Undang maupun Konvensi Internasional saat ini belum ada peratutan yang secarakhusus mengatur mengenai sebuah kecelakaan yang melibatkan pesawat udara militer yang artinya terdapat kekosongan hukum dimana tidak adanya sistemperlindungan hukum dan tanggung jawab yang diatur dalam peraturan perundangundangandalam dunia Internasional maupun Nasional. Penelitian ini mencobauntuk menganalisa peraturan-peraturan yang telah ada di dalam Hukum UdaraInternasional maupun Nasional dalam bentuk tanggung jawab dan perlindunganhukum terhadap kecelakaan yang melibatkan pesawat udara militer. Sehinggahasil dari penelitian ini dapat memberikan sedikit kejelasan bagaimana bentuktanggung jawab dan perlindungan hukum yang harus diberikan oleh pihak yangmengoperasikan pesawat udara.Kata kunci : Pesawat Udara Militer, Transportasi Penduduk Sipil, PerlindunganHukum

Copyrights © 2014