Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2014

PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 17 TAHUN 2007 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Febri Tri Fransiska (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 May 2014

Abstract

ABSTRAKDalam penulisan skripsi ini penulis membaha smengenai pelaksanaan penghapusan barang milik daerah dimana untuk mengetahui pentingnya penghapusan barang dalam kegiatan pengelolaan barang milik daerah. hal tersebut dilatarbelakangi dengan mengingat pelaksanaan penghapusan barang milik daerah tersebut merupakan langkah terakhir terhadap upaya penertiban barang-barang milik daerah. Masalah mengenai penghapusan barang milik daerah tidak dapat dianggap ringan sebab apabila terdapat barang-barang yang berada dalam kepengurusan dan penguasaannya pada suatu instansi pemerintahan tidak memperhatikan masalah penghapusan, maka dapat dimungkinkan muncul suatu kondisi dimana barang yang diadakan tersebut tidak dapat memberi kontribusi terhadap pelaksanaan kegiatan pemerintahan, tetapi justru membebani biaya perawatan sehingga barang yang bersangkutan tidak memiliki manfaat maupun tidak memiliki nilai ekonomis dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan.Kata Kunci :pelaksanaan, penghapusan, barang milik daerah

Copyrights © 2014