Koperasi Kredit Kolese Santo Yusup merupakan salah satu koperasi simpan pinjam yang menawarkan berbagai pinjaman terdiri dari Pinjaman Konsumtif, Pinjaman Profesi, Pinjaman Komersial, Pinjaman Komersial Plus, dan Pinjaman Perumahan. Pada prakteknya tidak semua jaminan yang ada di kopdit kosayu didaftarkan. Hanya untuk pinjaman yang bernilai besar dengan jaminan berupa sertifikat yang didaftarkan tetapi untuk pinjaman yang bernilai kecil tanpa menggunakan jaminan tidak didaftarkan sehingga jaminan tersebut tidak dapat memberi kepastian hukum kepada pihak koperasi untuk dapat mengeksekusinya apabila suatu saat debitur cidera janji. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Sosiologis dan analisa data yang dilakukan dengan menggunakan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dilakukan di Kopdit Kosayu Malang dengan responden penelitian yaitu Pengurus Koperasi Kredit Kolese Santo Yusup Kota Malang. Hasil dari penelitian ini diketahui bahwa Koperasi Kredit Kolese Santo Yusup Kota Malang telah menerapkan Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah terhadap kredit anggota dengan nilai pinjaman di atas Rp. 50 Juta dan disertai dengan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) yang dibuat dihadapan PPATKata kunci: Penerapan, Hak Tanggungan Atas Tanah, Kopdit Kosayu
Copyrights © 2014