Artikel ilmiah ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap istri kedua terkait pembatalan perkawinan karena suami berpoligami tanpa izin dan berpindah agama dalam putusan perkara Pengadilan Agama Surabaya Nomor: 1551/Pdt.G/2012/PS.Sby. Serta pertimbangan hakim terkait pembatalan perkawinan dalam putusan perkara Pengadilan Agama Surabaya Nomor:Â 1551/Pdt.G/2012/PS.Sby. Adanya pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh penggugat (istri pertama) terkait perkawinan suaminya dengan tergugat (istri kedua) menimbulkan kerugian khususnya kepada pihak tergugat.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pembatalan Perkawinan, Pologami Tanpa Izin.
Copyrights © 2014