Rules of Origin merupakan ketentuan asal barang yang digunakan dalam pengaturan perdagangan internasional, baik dalam skema regional maupun skema internasional. Dalam artikel ini akan membahas mengenai, kesesuaian Rules of Origin dalam ATIGA dan Rules of Origin dalam WTO. Dimana akan ditemukan persamaan dan perbedaan dalam Rules of Origin WTO dan ATIGA. Melalui metode interpretasi komparatif yaitu suatu penafsiran dengan jalan membandingkan penulis memperoleh hasil bahwa persamaan Rules of Origin WTO dan ATIGA terletak pada tujuan non-preferensi sedangkan perbedaannya terletak pada tujuan preferensi dan dalam criteria origin not wholly obtained/wholly produced. Implikasi yuridis Rules of Origin pada Indonesia yaitu menjadikan Rules of Origin kedalam peraturan perundang-undangan lalu dalam penerapan ASEAN Single Window di Indonesia telah diterapkan Indonesia National Single Window yang digunakan untuk memudahkan perdagangan barang sesama Negara Anggota ASEAN.Kata kunci: Multilateral Agreement on Trade in Goods, ASEAN Trade in Goods Agreement, Rules of Origin, Criteria Origin.
Copyrights © 2014