Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, April 2014

PERJANJIAN ANTARA PENDONOR DAN PASIEN YANG MEMBUTUHKAN “GINJAL” UNTUK TRANSPLANTASI (ANALISIS PASAL 64 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NO 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN)

Desie Widya Aristantie (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
22 Jul 2014

Abstract

Perjanjian Antara pendonor dan pasien yang membutuhkan “ginjal” ataupun organ lain untuktransplantasi organ tubuh manusia merupakan perjanjian yang dilakukan secara pribadi antarapara pihak. Sebab pada dasarnya perjanjian terapiutik dan perturan perundang-undangan yangberkaitan dengan kesehatan tidak mengatur hubungan yang melibatkan kesepakatan pribadiantara pendonor dan pasien. Dalam sebuah berita dalam jakarta pos terdapat sebuah artikeldimana seorang pesonil band mendonorkan ginjalnya kepada pasien yang membutuhkan danmendapatkan sejumlah uang sebagai bentuk terima kasih, sehingga pendonor bisa mendapatmembeli rumah studio dan sebagian alat musik. Tindakan yang dilakukan pendonor dalamkasus tersebut perbuatan yang melanggar nilai kemanusiaan yang dikehendaki dalam undang–undang kesehatan namum perbuatan tersebut bukan perbuatan melawan hukum. Hal inimembuktikan bahwa peraturan di Indonesia belum memiliki aturan mengenai transplantasiorgan oleh donor hidup di luar kekerabatan dan tidak ditemukan perlindungan hukum terhadapdonor.Kata Kunci : Perjanjian, organ, pendonor, pasien.

Copyrights © 2014