AbstrakPenelitian ini mengamati masalah politik hukum pemerintah (Direktorat Imigrasi)dalam menanggulangi masalah Penyelundupan Manusia (People Smuggling). People smuggling merupakan kejahatan lintas Negara yang menempatkan imigran gelap dan pengungsi asal asia selatan dan timur tengah sebagai komoditi untukmendapatkan keuntungan materiil, Besarnya potensi terjadinya kejahatan transnasional di Indonesia ini merupakan suatu masalah yang perlu mendapatperhatian. Dengan demikian perlu diadakan suatu kajian terhadap masalah-masalah yang terkait dengan kejahatan lintas negara yang melanda Indonesia.Kata Kunci: Politik Hukum, Penyelundupan Manusia
Copyrights © 2013