ABSTRAKSI (Keberadaan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas pokoknya sebagai pengayom, pelindung, pembimbing dan sebagai aparat penegak hukum, tentunya Polri dihadapkan dengan salah satu tugas yaitu memberikan perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, serta melakukan tindakan yang nyata dalam proses penyidikan anak agar mendapatkan perlakuan yang wajar dan keadilan serta perlindungan. Pengadilan Anak meliputi segala aktivitas pemeriksaan dan pemutusan perkara yang menyangkut kepentingan anak. Kepentingan anak harus merupakan pusat perahatian dalam pengadilan anak. Secara historis pernah terjadi pengaduan dalam perkara anak karena Pengadilan Anak hanya ditujukan pada upaya penanggulangan keadaan yang buruk sehubungan dengan prilaku menyimpang dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anak. Memperhatikan berbagai perkembangan tingkah laku menyimpang yang dilakukan anak dan untuk melindungi mereka dari suatu perkembangan yang tidak sehat perhatian terhadap anak sudah mulai diperhatikan. Hal ini terbukti dengan berbagai pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bukti bahwa masalah anak yang nakal harus mendapatkan perlindungan secara khusus). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tahanan Anak, Narkotika
Copyrights © 2013