ABSTRAKPenulisan jurnal ini membahas tentang perlindungan hukum usaha mikro kecilmenengah (UMKM) dari dampak adanya Perjanjian ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA). Hal ini dilatarbelakangi dengan adanya perjanjian ACFTA yang mulai berlaku pada 1 Januari 2010 banyak industri lokal yang termasuk di dalamnya adalah UMKM mendapatkan dampak yang luar biasa, mulai dari penurunan omset, sampai ada yang gulung tikar. Melihat fenomena yang demikian maka perlu dikaji mengenai yang pertama kedudukan Perjanjian ACFTA dalam sistem hukum Indonesia berkaitan dengan apabila 1 Mahasiswa Magister Ilmu Hukum angkatan 2011, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2 Dosen Hukum Perdata Internasional dan Hukum Perdagangan Internasional, sebagai Pembimbing Utama 3 Dosen Hukum Internasional sebagai Pembimbing Kedua 2 terjadi konflik hukum dengan peraturan perundang-undangan nasional yang melindungi UMKM. Kajian kedua adalah tentang bentuk perlindungan hukum yang ideal terhadap UMKM dari dampak adanya perjanjian ACFTA.Kata Kunci: Perlindungan hukum, Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Perjanjian Asean-China Free Trade Area (ACFTA).
Copyrights © 2013