Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan 2013

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA ORGANISASI MASYARAKAT (ORMAS) YANG MELAKUKAN TINDAKAN KEKERASAN

Apritia Dwi Montik (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Apr 2014

Abstract

ABSTRAKDi indonesia saat ini sering kita dengar akan kekerasan yang dilakukan oleh suatu Organisasi Masyarakat (ORMAS). Tindak kekerasan dalam bentuk demonstrasi, realitasnya sebagian dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (ORMAS). Dalam hal pertanggungjawaban pidana terhadap Organisasi Masyarakat (ORMAS) yang melakukan tindak kekerasan, tidak terdapat dalam satupun Pasal dari Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Masyarakat yang mengatur mengenai pertanggungjawaban pidana serta sanksi pidana bagi Organisasi Masyarakat tersebut. Berdasarkan berbagai pengaturan subjek hukum tindak pidana dan yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana serta dijatuhi sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah anggota Organisasi Masyarakat atau individu/perorangan yang melakukan tindak pidana kekerasan.Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, ORMAS, Melakukan Tindakan Kekerasan

Copyrights © 2013