Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Maret 2014

PELAKSANAAN SURAT EDARAN BANK INDONESIA NOMOR:15/40/DKMP TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RESIKO BAGI BANK YANG MELAKUKAN PEMBERIAN KREDIT PEMILIKAN RUMAH (STUDI DI BANK TABUNGAN NEGARA KEDIRI)

Diastri Primatika (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2014

Abstract

Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor:15/40/DKMP tentang Penerapan Manajemen Resiko Kredit Pemilikan Rumah di Bank Tabungan Negara Cabang Kediri. Penerapan manajemen risiko bertujuan untuk meningkatkan prinsip kehati-hatian bank dalam proses permohonan kredit agar tidak terjadi kerugian bagi kreditur maupun debitur. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, penulis memperoleh hasil bahwa pelaksanaan Surat Edaran BI sudah dilakukan dengan baik meski baru berjalan tiga bulan. Namun, berdampak pada menurunnya realisasi kredit pemilikan rumah hingga 50%. Hal ini tentu menjadi dilema tersendiri bagi pihak Bank karena disaat bank sudah mengikuti prosedur kehati-hatian maka keuntungan pihak bank juga akan menurun drastis. Faktor pendukung pelaksanaan SE BI di Bank Tabungan Negara Kediri yang utama adalah dengan memberikan bimbingan pada seluruh divisi bidang kredit serta didukung peran nasabah dan peran Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri. Faktor penghambat meliputi proses permohonan kredit yang lebih lama yang berdampak pada minat masyarakat untuk kredit berkurang. Upaya yang dilakukan Bank Tabungan Negara Kediri untuk meminimalisir hambatan yang ada yaitu dengan menggunakan BI Checking, serta memberikan informasi terbaru kepada debitur. Kata kunci : Manajemen Risiko, Kredit Pemilikan Rumah, Bank Tabungan Negara

Copyrights © 2014