Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014

DASAR PERTIMBANGAN HAKIM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENELANTARAN RUMAH TANGGA (Studi di Pengadilan Negeri Sampang, Kabupaten Sampang, Madura – Jawa Timur)

Intifada Atin Nisya' (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
06 Jun 2014

Abstract

Menelantarkan adalah membuat terlantar atau membiarkan terlantar, dan selanjutnya arti dari terlantar adalah tidak dapat terpenuhinya kebutuhan seseorang dalam suatu rumah tangga. setiap anggota keluarga dalam masa perkawinan yang sah masih berkewajiban memberikan kehidupan yang layak terhadap keluarganya. Hakim adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam undang-undang. Hakim dalam menjalankan tugasnya tidak hanya mempertimbangkan kepentingan hukum namun juga mempertimbangkan keadilan yang berlaku di masyarakat. Penjatuhan pidana bukan untuk menyengsarakan terpidana tetapi untuk membimbing dan membina. Oleh karena itu, pemidanaan yang akan dijatuhkan tidaklah seketika merampas kemerdekaan terdakwa. Sebab dalam memberikan keputusan, hakim memiliki keyakinan berdasarkan moral justice, social justice, serta asas keadilan dan kemanfaatan.Kata Kunci : Hakim, Sanksi Pidana, Penelantaran Rumah Tangga

Copyrights © 2014