Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014

KONSEKUENSI TIDAK DIDAMPINGINYA TERDAKWA YANG TIDAK MAMPU OLEH PENASEHAT HUKUM DALAM TAHAP PERSIDANGAN (STUDI DI PENGADILAN NEGERI KEPANJEN)

Sarfina Intan Wati (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
10 Jul 2014

Abstract

Berdasarkan ketentuan pasal 56 KUHAP, seorang terdakwa yang tidak mampu dan diancam pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempuyai penasehat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasehat hukum bagi mereka. Namun pada kenyataannya, sebagian besar terdapat terdakwa yang tidak sesuai dengan ketentuan pasal 56 KUHAP dan tidak memperoleh pendampingan hukum. Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui konsekuensi apabila ketentuan pasal 56 KUHAP ini tidak dipenuhi, yaitu terkait konsekuensi tidak didampinginya terdakwa yang tidak mampu oleh penasehat hukum dalam tahap persidangan dan terkait upaya pengadilan menangani perkara yang terdakwanya tidak didampingi penasehat hukum. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Artikel ini menjelaskan konsekuensi tidak didampinginya terdakwa yang tidak mampu oleh penasehat hukum dalam tahap persidangan dan terkait upaya pengadilan menangani perkara yang terdakwanya tidak didampingi penasehat hukum dengan lokasi penelitian Pengadilan Negeri Kepanjen.Kata kunci : terdakwa, konsekuensi, tidak mampu, penasehat hukum

Copyrights © 2014