Semakin meningkatnya jumlah kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh orangtua kandungnya di kecamatan Empang dan Tarano dari tahun ke tahun dan belum terlaksananya perlindungan hukum kepada anak menjadi permasalahan yang dikaji. Dalam penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis dengan menganalisis data yang diperoleh dengan cara menjabarkan hasil dari penelitian berdasarkan permasalahan yang diangkat. Urgensi dari perlindungan hukum terhadap anak disebabkan masih adanya ketimpangan antara peraturan perundang-undangan yang ada dengan fakta yang ada dilapangan. Bahwasanya penyelesaian terhadap kasus yang selama ini ada, tidak memberikan perlindungan hukum kepada anak dalam rangka memenuhi hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak. maka bentuk perlindungan hukum yang nyata dari pihak yang berwenang diharapkan mampu untuk memberikan perlindungan yang terbaik terhadap anak.Kata kunci: Perlindungan Hukum, Kekerasan Fisik, Anak, Orangtua Kandung
Copyrights © 2014