World Trade Organization atau yang lebih kita kenal sebagai WTO merupakan organisasi yang bergerak di bidang perdagangan yang pada awal pembentukannya memiliki tujuan untuk memberikan fasilitasi perdagangan terhadap negara-negara anggotanya. Paket Bali yang merupakan hasil dari pertemuan tingkat menteri negara anggota WTO sebagai langkah untuk kembali meneruskan pengembangan serta pemberian fasilitasi perdagangan, di dalam ketentuan Paket Bali ini mencukup pula beberapa hal yang terkait dengan ketahanan pangan. Ketika Paket Bali memiliki kedudukan sebagai sumber hukum, otomatis akan mempengaruhi pula terhadap sektor lainnya, oleh karena Indonesia telah meratifikasi pembentukan organisasi perdagangan ini di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 1994 dan Indonesia turut serta menandatangani Paket Bali ini maka Indonesia dianggap telah terikat dengan perjanjian ini. Penelitian ini mencoba menganalisa terkait dengan ketidakmampuan Indonesia untuk turut serta dalam Paket Bali ini oleh karena faktor ketahanan pangan sebagaimana yang diatur di dalam ketentuan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, maka Indonesia kemudian haruslah menunda terlebih dahulu pemberlakuan perjanjian ini sehingga hasil dari penelitian ini mampu memberikan analisa mengenai penundaan yang dilakukan oleh Indonesia terkait dengan ketahanan pangan yang diatur di dalam Paket Bali.Kata Kunci: Organisasi Perdagangan Dunia, Ketahanan Pangan, Penundaan Perjanjian
Copyrights © 2014