Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan yang sangat luas untuk menjalankan tugas-tugasnya sesuai yang diatur dalam Undang-undang Kepolisian dan Kode Etik Kepolisian. Dalam menjalankan tugas tersebut Kepolisian memiliki kewenangan untuk memutuskan sesuatu tindakan tidak hanya berdasarkan ketentuan-ketentuan peraturan, Undang-undang atau hukum yang berlaku tetapi atas dasar kebijaksanaan, pertimbangan atau keadilan menurut penilaiannya sendiri. Kewenangan tersebut dikenal dengan diskresi Kepolisian. Dalam suatu perkara kecelakaan lalu lintas, kewenangan diskresi Kepolisian diwujudkan dengan menyelesaikan perkara tersebut di luar pengadilan tanpa melewati proses peradilan pidana. Walaupun kewenangan diskresi Kepolisian sangat luas, tidak berarti Kepolisian dapat menggnakan kewenangan tersebut secara bebas. Ada kriteria-kriteria yang mengatur kewenangan diskresi terkait dengan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas di luar pengadilan agar dapat mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penerapan diskresi Kepolisian tersebut.Kata Kunci: Diskresi Kepolisian, Penyelesaian Perkara Di Luar Pengadilan, Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas
Copyrights © 2014