Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Mei 2014

PENYELENGGARAAN KARBON HUTAN TERKAIT KEBERLANJUTAN PENGELOLAAN HUTAN DI INDONESIA (Studi Tentang Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2012)

Enis Tristiana (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
18 Aug 2014

Abstract

Perubahan iklim yang sekarang sedang terjadi di dunia, membuat banyak pihak di dunia melakukan aktivitas yang mencegah terjadi perubahan iklim, yaitu salah satu caranya dengan memanfaatkan fungsi karbon hutan dalam menyerap emisi atau REDD+ . Indonesia adalah negara yang ikut serta dalam aktivitas pencegah perubahan iklim dengan menerapkan program REDD+ pada hutan Indonesia. Pelaksanaan REDD+ di Indonesia dilaksanakan pada hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi, hutan hak atau hutan rakyat yang telah di atur pada pasal 3 ayat (3) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.20/Menhut-II/2012. Dalam hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa tidak semua hutan di Indonesia dapat digunakan untuk penyelenggaraan karbon hutan, hanya hutan lindung, hutan konservasi dan hutan hak yang dapat digunakan untuk penyelenggaraan karbon hutan. Hal ini dikarenakan pengelolaan hutan baik tidak hanya memerhatikan kelestarian alam tetapi juga dengan pembangunan berkelanjutan pengelolaan hutan di Indonesia untuk selanjutnya.Kata Kunci : perubahan Iklim, Hutan, REDD+, Peraturan Menteri Kehutanan, Pembangunan Berkelanjutan

Copyrights © 2014