Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) pasal 37 dan pasal 44 menjadi landasan hukum penerapan SID. SID bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan investor. Pencampuran Efek dan dana milik Perusahaan Efek (PE) dan milik investor telah menimbulkan masalah yang menyebabkan terjadinya kejahatan dan pelanggaran di Pasar Modal. Peraturan V.D.3 mewajibkan Perusahaan Efek untuk memisahkan Efek dan dana milik investor dengan miliknya. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui, menganalisa, dan menjelaskan bentuk perlindungan hukum terhadap investor dan kendala dan upaya dalam memberikan perlindungan hukum terkait penggunaan Single Investor Identity. Metode penelitian ini adalah hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach). Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa penerapan SID saat ini hanya berlaku bagi saham scripless saja sedangkan untuk saham scrip masih belum berlaku. Manfaat diberlakukan SID adalah adanya transparansi dan investor merasa aman dan tidak perlu khawatir dengan portofolio miliknya. Dengan adanya SID dapat diketahui jumlah investor sesungguhnya. Pencatatan Efek dan dana milik nasabah yang terpisah dengan milik PE dapat mendukung dan memperkuat fungsi pengawasan pasar modal. Selain perlindungan atas pelanggaran dan kejahatan di pasar modal, bentuk perlindungan hukum bagi investor yang memiliki SID akan memudahkan pemberian ganti rugi apabila Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat Efek tersebut disimpan mengalami kepailitan atau likuidasi. Kendala dalam penerapan SID adanya dormant account, yaitu rekening yang tidak memiliki saldo dan tidak ada mutasi efek. Pengkinian data juga menjadi kendala, menyebabkan data nasabah tidak akurat. Kendala yang lain adalah pelaksanaan AKSes yang belum maksimal dan sulitnya pembukaan rekening dana nasabah. Dalam transaksi Efek investor asing membuat tracking kepemilikan manfaat menjadi tidak efektif. Telah dilakukan upaya-upaya untuk mengatasi kendala-kendala tersebut agar penggunaan SID dapat berjalan sesuai yang diinginkan.Kata kunci : Perlindungan Hukum, Single Investor Identity
Copyrights © 2014