Tidak ada satupun negara di dunia yang tidak memiliki batas dengan negara lain, batas tersebut dapat berupa batas darat, udara maupun batas laut. Batas wilayah negara di darat merupakan batas yang memiliki peran penting karena sebagian besar penduduk dunia tinggal di darat. Indonesia mempunyai batas darat dengan Malaysia di Pulau Kalimantan. Perbatasan darat tersebut terletak di Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Timur. Perbatasan darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan masih menyisakan sepuluh titik yang bersengketa, lima diantaranya terletak di Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini dapat terjadi karena belum adanya kesepakatan antara kedua negara. Ketidakjelasan dasar hukum antara Indonesia dan Malaysia mengenai batas wilayah darat kedua negara ini merupakan salah satu penyebab sengketa batas wilayah tersebut dapat terjadi. Penelitian ini mencoba untuk menganalisis apa yang menjadi dasar hukum dari penentuan batas wilayah darat antara Indonesia dan Malaysia yang terletak di Pulau Kalimantan. Hasil yang diperoleh adalah, dasar hukum batas wilayah darat Indonesia dan Malaysia MOU tahun 1973 yang berorientasi kepada Traktat London buatan Belanda dan Inggris saat masih menjajah Indonesia dan Malaysia. Selain itu, penelitian ini juga akan menganalisis tentang cara penyelesaian sengketa batas wilayah darat antara Indonesia dan Malaysia di Pulau Kalimantan. Dan hasil yang diperoleh adalah, negosiasi adalah cara yang paling tepat untuk menyelesaikan sengketa batas darat antara Indonesia dan Malaysia.Kata Kunci: Batas Wilayah Darat, Pulau Kalimantan, Penyelesaian Sengketa
Copyrights © 2014