Revitalisasi Keberadaan Fraksi Dalam Optimalisasi Kewenangan DPR Di Bidang Legislasi, adanya keberadaan fraksi di DPR yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), tugas dan fungsi dari fraksi juga diatur dalam tata tertib DPR. Akan tetapi dalam menjalankan fungsi dari kewenangan DPR fraksi memiliki peran yang sangat penting dalam keterlibatannya khususnya dalam proses legislasi, mulai dari penjaringan aspirasi masyarakat, melakukan inventarisasi masalah, pembahasan, serta pengambilan keputusan. Dengan hal tersebut maka fraksi sangatlah dominan, oleh karena itu fraksi juga harus meningkatkan tugas dan fungsinya dalam membantu optimalisasi kewenangan DPR di bidang legislasi. Fraksi dibentuk guna memudahkan anggota dewan dalam merekayasa sebuah pengambilan keputusan di tingkat parlemen. Banyaknya anggota dewan di sebuah lembaga legislatif baik tingkat pusat maupun daerah, fraksi digunakan sebagai pengontrol vote di dalam pengambilan keputusan sehingga pengambilan keputusan akan lebih efektif dan efisien. Hal tersebut juga semakin mempermudah partai-partai politik pemenang pemilu untuk mencapai tujuannya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Fraksi merupakan sebuah wadah berhimpunnya anggota dewan yang mempunyai tanggung jawab besar dalam menampung segala aspirasi rakyat atau konstitunenya. Anggota dewan dituntut untuk mengambil keputusan atas nama rakyat karena mereka telah secara langsung dipilih oleh rakyat sebagai konstituen mereka. Fraksi mempunyai peran yang sangat strategis dalm mendukung pelaksanaan fungsi-fungsi dewan di DPR. Dukungan peran dan kinerja fraksi yang dilakukan secara efektif akan dapat membantu memaksimalkan pelaksanaan fungsi-fungsi anggota dewan dalam bidang legislasi. Mulai dari dari tahap awal penjaringan aspirasi dan turun ke daerah-daerah pada masa reses yang menghasilkan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) hingga pembahasan sampai penentuan keputusan legislasi melibatkan peran fraksi. Kata Kunci : Revitalisasi, Keberadaan Fraksi, DPR, Optimalisasi, Pengambilan Keputusan, Legislasi.
Copyrights © 2014