Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pembiayaan yang diajukan nasabahpenerima fasilitas atau debitor pada PT. Bank BNI Syariah Kantor CabangMalang dengan memberikan agunan hak guna bangunan yang jangka waktuberakhir sebelum pembiayaan jatuh tempo. Dalam hal ini bank sebagai badanusaha yang berbadan hukum memiliki upaya terkait pembiayaan yang tetaptercover dengan hak tanggungan. Sehingga dapat diterapkan pengikatan haktanggungan atas hak guna bangunan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlakudi masyarakat dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Bahanhukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis menggunakan teknik analisisdeskriptif kualitatif yaitu menyatakan data yang diperoleh dari responden secaraobyektif berdasarkan kenyataan yang terjadi, kemudian dikaitkan denganketentuan-ketentuan hukum yang ada untuk dimasukkan kedalam pembahasanpokok permasalahan sehingga diperoleh suatu kesimpulan yang bersifat umum.Kata kunci: hak tanggungan, hak guna bangunan.
Copyrights © 2014