Indonesia merupakan Negara yang berdasarkan atas Hukum. Di Indonesia, hukum dituangkan dalam bentuk produk hukum yang disebut dengan peraturan perundang-undangan. Produk hukum yang dibuat tidak boleh bertentangan dengan dasar negara Indonesia, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pada kenyataannya, terdapat beberapa produk hukum yang tidak sesuai dengan nilai-nilai yang tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 yang mengatur tentang hak keuangan/administratif pejabat tinggi negara, dalam Undang-undang tersebut juga mengatur tentang pemberian dan pensiun kepada pejabat tinggi negara yang jabatannya diperoleh dengan proses politik. Pemberian dana pensiun kepada pejabat tinggi negara yang jabatannya diperoleh dengan proses politik tidak sesuai dengan tujuan hukum yang menjunjung tinggi adanya kepasatian hukum, kemanfaatan hukum, dan keapastian hukum. Melihat lama pengabdian dan jabatan yang diperoleh, sangat tidak sesuai dengan prinsip keadilan jika dibandingkan dengan pegawai negeri yang lama masa pengabdian dirinya bertahun-tahun dan jabatannya juga diperoleh dengan proses karier. Sehingga, perlu adanya suatu pengkajian ulang terhadap pengaturan penyediaan dana pensiun bagi pejabat tinggi negara yang jabatannya diperoleh dengan proses politik sesuai dengan tujuan hukum pada umumnya.Kata Kunci : Tujuan Hukum, Pengaturan Penyediaan Dana Pensiun, Pejabat Tinggi Negara
Copyrights © 2014