Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014

RATIO LEGIS PEMBENTUKAN DAERAH KHUSUS DALAM KERANGKA NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (Analisis Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah)

Muhammad Fajar Sidiq Widodo (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2014

Abstract

Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur daerah yang memiliki keistimewaan memiliki bunyi pasal yang sama dengan Pasal 18B ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Hal tersebut menimbulkan pertanyaan kenapa klausula Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah tersebut tidak dijelaskan lebih lanjut dalam klausula pasal yang lebih bersifat teknis. Untuk mengetahui Ratio Legis (alasan hukum) pembentukannya maka perlu dirunut kembali lintasan sejarah pemerintahan daerah melalui Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Pembentukan Daerah yang meliputi Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Aceh dan Daerah Khusus Papua, yang telah diundangkan dan berlaku sejak tahun 1945 atau lebih tepatnya pada tanggal 17 Agustus 1945 saat bangsa ini menyatakan Proklamasi Kemerdekannya. Dengan menggunakan metode pendekatan Undang-Undang dan pendekatan sejarah maka penelitian Yuridis Normatif ini akan menemukan Ratio Legis dari pembentukan Pasal 2 ayat (8) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.Kata Kunci: Ratio Legis, Pemerintahan Daerah, Daerah Istimewa, Daerah Khusus.

Copyrights © 2014