Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juni 2014

KAJIAN YURIDIS KRITERIA TENTANG “PERSONIL PENGENDALI KORPORASI” TERKAIT PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI BERDASARKAN PASAL 6 AYAT (1) UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

M. Fadra Heryndra (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
08 Sep 2014

Abstract

Personil Pengendali Korporasi adalah subjek hukum pidana terbaru yang berasal daripertanggungjawaban pidana korporasi dan merupakan terobosan baru dalam memecahkanpermasalahan tindak pidana korporasi. Subjek hukum ini pertama kali dirumuskan dalamUndang-undang No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Sangat disayangkan, perumusan dari Personil Pengendali Korporasi tidak diikuti tentangpengaturan yang lebih jelas dalam menentukan siapa Personil Pengendali Korporasi tersebut.Perbedaan dari pengaturan pemidaan dalam peraturan perundangan-undangan yang mengaturkorporasi sebagai subjeknya juga menjadi hal yang dilema dalam hukum pidana karena bisamenyebabkan ketidakpastian hukum. Penelitian ini dilakukan dengan maksud untuk menentukankriteria dari subjek Personil Pengendali Korporasi dan memberikan solusi dari perbedaanpemidaan peraturan perundangan-undangan yang mengatur korporasi sebagai subjek hukumnyayang menyebabkan ketidakpastian hukum.Kata kunci: Personil Pengendali Korporasi, tindak pidana korporasi, tindak pidana pencucianuang, dan pertanggungjawaban pidana korporasi.

Copyrights © 2014