Kewarganegaraan merupakan suatu hak untuk mendapatkan hak (Right to get Rights), begitu banyaknya konvensi internasional yang mengatur tentang betapa pentingnya kewarganegaraan bagi seseorang dan mewajibkan suatu negara untuk memberikan status kewarganegaraan bagi seseorang yang yang tidak memiliki atau terancam tidak memiliki kewarganegaraan. Walaupun telah ada konvensi internasional yang mengatur permasalaham ini, namun keberadaan dari Stateless Person tetap eksis dimuka bumi ini. Salah satu Etnis yang tidak memiliki kewarganegaraan adalah Etnis Rohingya dimana Etnis ini tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun bahkan hak-hak yang mereka miliki sebagai Stateless Person pun dilanggar oleh negara dimana mereka berada.Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis alasan-alasan yang menyebabkan masih terdapatnya Etnis Rohingya yang tidak memiliki kewarganegaraan, menganalisis faktor-faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum Etnis Rohingya serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan hambatan pelaksaan perlindungan hukum bagi Etnis Rohingya.Penulisan penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan Statuta Approach dan case Approach. Jenis bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer yang berupa konvensi-konvensi internasional yang terkait, bahan hukum sekunder sebagai bahan hukum yang bersifat memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan bahan hukum tersier yang mendukung bahan hukum primer dan sekunder. Bahan hukum primer, sekunder dan tersier diolah dengan menggunakan teknik deskriptif analisis.Dari hasil dan pembahasan dapat diketahui bahwa alasan utama Etnis Rohingya tidak memiliki kewarganegaraan karena ketidak efektifan aturan hukum yang memberikan perlindungan hukum terhadap Etnis Rohinya. Ketidak efektifan aturan hukum tersebut merupakan faktor penghambat pelaksanaan perlindungan hukum Etnis Rohingya. Upaya yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan ini adalah dengan memperbaiki kelemahan yang terdapat didalam masing-masing komponen efektifitas hukum baik dari segi substansi, struktur dan culture dari masyarakat. Dalam upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, komponen utama yang harus diperbaiki adalah komponen struktur. Hal ini dikarenakan komponen struktur memiliki pengaruh yang besar terhadap komponen substansi dan komponen culture dari masyarakat.
Copyrights © 2014