Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN PASAL 310 AYAT (4) UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN (Studi Kasus di Polres Malang Kota)

Dexy Setiawan (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
25 Aug 2014

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas wajib diberikan, be-gitu juga perlindungan hukum bagi pelaku pelanggar lalu lintas karena lalai ber-hak mendapatkan perlindungan yang sama. Karena dalam kecelakaan tersebut seringkali kesalahan bukan sepenuhnya dari pelaku pelanggar lalu lintas, bisa saja kelalaian dilakukan oleh korbannya sendiri. Undang-Undang yang mengatur mengenai kecelakaan lalu lintas karena kelalaian adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Metode Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Sosiologis dan analisa data yang dilakukan dengan menggunakan metode Deskriptif Analisis. Penelitian dil-akukan di Polres Malang Kota dengan responden penelitian yaitu Kanit LAKA LANTAS Polres Malang Kota, dan Anggota Polisi Unit LAKA LANTAS Polres Malang Kota Bagian Administrasi. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Per-lindungan hukum bagi pelaku tindak pidana pelanggaran pasal 310 ayat 4 Un-dang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di POLRES Malang Kota adalah: (a) Pelaku langsung diamankan di Pos polisi terdekat (b) Melakukan penahanan kepada pelaku (c) Memberikan pengertian/pemahaman kepada pelaku.Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pelaku Pelanggaran Lalu Lintas, Kecelakaan Lalu lintas, Kelalaian

Copyrights © 2014