Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014

PEMBAHARUAN HUKUM DALAM SISTEM SELEKSI DAN PENGAWASAN HAKIM KONSTITUSI

Zihan Syahayani (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
27 Aug 2014

Abstract

AbstrakSetelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 1-2/ PUU-XII/ 2014 telah menyatakan bahwa keterlibatan KY dalam Panel Ahli dan MKHK serta penambahan syarat menjadi hakim konstitusi “tidak menjadi anggota partai politik selama 7 (tujuh) tahun” inkonstitusional, maka sistem seleksi dan pengawasan hakim konstitusi kembali kepada sistem yang sudah ada. Hakim Konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh MA, DPR dan Presiden berdasar Pasal 24C ayat (3) UUD NRI 1945, dan Pasal 20 UUMK, serta sistem pengawasannya dilakukan oleh MKHK dan Dewan Etik berdasarkan PMK No. 2 Tahun 2014. Namun sistem seleksi di DPR selama ini terbuka, tetapi di MA tertutup, dan di Presiden hasil tidak transparan di tahun 2008, 2011, dan 2013. Serta pengawasan terhadap hakim konstitusi lebih kearah pengawasan internal yang lebih banyak ke arah represif dari pada preventif. Oleh karenanya menurut penulis perlu dilakukan pembaharuan hukum dalam sistem seleksi dan pengawasan hakim konstitusi dalam rangka menjaga independensi kekuasaan kehakiman.Kata Kunci: Pembaharuan Hukum, Sistem Seleksi dan Pengawasan, Hakim Konstitusi, Independensi Kekuasaan Kehakiman

Copyrights © 2014