Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014

TANGGUNG JAWAB INDONESIA SEBAGAI NEGARA TRANSIT TERHADAP WARGA NEGARA ASING (WNA) YANG TERLIBAT DALAM PENYELUNDUPAN MANUSIA (Studi di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar)

Orpa Floria Sari (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2014

Abstract

Permasalahan penyelendupan manusia yang berkembang saat ini menjadi permasalahan yang serius bagi Indonesia sebagai salah satu negara transit dan strategis ke negara tujuan, sehingga menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab terhadap warga negara asing yang terlibat. Indonesia melalui instansi terkait terutama Imigrasi berusaha untuk melaksanakan tanggung jawabnya dengan melindungi hak-hak asasi manusia mereka dan melaksanakan kebiasaan Internasional melalui prinsip non refoulment. Hal ini dilakukan sampai mereka dikirim ke negara ketiga atau final reject untuk orang yang diselundupkan atau ekstradisi untuk smuggler. Dalam penanganan masing-masing warga negara asing yang terlibat pihak imigrasi selalu berkoordinasi dengan intansi terkait seperti kepolisian dalam penanganan smuggler dan organisasi Internasional (IOM dan UNHCR) dalam penanganan orang yang diselundupkan dimana mereka kemudian tergolong dalam pencari suaka. Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Negara yang bersangkutan juga tidak terlepas dari setiap penanganan yang dilakukan. Kata kunci: Penyelundupan Manusia, Warga Negara Asing, Imigran Gelap, Imigrasi

Copyrights © 2014