Prinsip Non-intervensi merupakan prinsip yang melindungi suatu negara dari campur tangan negara lain. Ada beberapa peraturan internasional yang mengatur mengenai prinsip non-intervensi, seperti Charter of the United Nations 1945, The Geneva Convention relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War 1949, dan Protocol I (1977) relating to the Protection of Victims of International Armed Conflicts. Peraturan tersebut yang menjadi landasan utama suatu negara untuk melindungi kedaulatan dan yurisdiksi negaranya masing-masing. Namun, peraturan internasional tadi masih belum secara jelas mengatur mengenai prinsip non-intervensi, banyak celah yang bisa dilanggar oleh suatu negara. Kasus pelanggaran prinsip non-intervensi beberapa kali terjadi; salah satunya adalah intervensi Perancis dalam konflik di Mali, dimana Perancis melakukan intervensi tanpa ada legitimasi dari PBB, lalu adanya pelanggaran HAM oleh Perancis, yaitu melakukan serangan udara didaerah Mali Utara yang menyebabkan lima warga sipil termasuk anak-anak tewas. Penelitian ini bertujuan untuk memaparkan pelanggaran prinsip non-intervensi apa saja yang telah dilakukan Perancis dan bagaimana tanggung jawab yang bisa diberikan oleh Perancis yang berpedoman pada Hukum Internasional dan Hukum Humaniter Internasional (HHI). Hasil dari penelitian ini akan memberikan suatu penjelasan tentang pelanggaran prinsip non-intervensi yang dilakukan Perancis dalam konflik Mali dan bagaimana tanggung jawabnya.Kata kunci: Prinsip Non-intervensi, Pelanggaran HAM, Tanggung Jawab Negara
Copyrights © 2014