Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum
Sarjana Ilmu Hukum, Juli 2014

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI GESTOR YANG TELAH MELAKUKAN ZAAKWAARNEMING (PERWAKILAN SUKARELA) TANPA DISETUJUI PEMBAYARAN BIAYA OLEH DOMINUS.

Akhmad Fathoni Hendrawan (Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)



Article Info

Publish Date
29 Aug 2014

Abstract

Artikel ilmiah ini membahas tentang perlindungan hukum bagi gestor(mewakili) dalam perikatan yang bersumber pada undang-undang yakniZaakwaarneming (perwakilan sukarela) yang tidak disetujui pembayaran biayaoleh dominus (diwakili) bahkan tidak dibayarkannya bila ditinjau dari pasal1354-1358 KUHPerdata menyebutkan tidak adanya upah dalamperwakilannya. Pada saat setelah selesainya perikatan para pihak yakni gestorberhak atas sebuah penggantian biaya atas perwailan dengan besaran yangsesuai dan berfaedah yang diinterpretasikan tidak secara utuh bahkan besaranbaiayanya tidak menemui kesepakatan dan tidak dibayarkan oleh dominus, darisinilah penulis berperspektif perlindungan hukum bagi gestor yang sudahmelakukan kewajiban perwakilannya namun tidak mendapat hak yang sudahdilakukan sebagai nantinya didasarkan zaakwaarneming (perwakilan sukarela)diposisikan sebagai adanya kewajiban hukum bagi para pihak.Pada kaitannya kasus, penafsiran pertimbangan hakim dalam yangmemunculkan adanya unsur zaakwaarneming dalam pertimbangannya antarapemerintah bekasi memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telahmemutuskan sebagai berikut dalam perkara : Pemerintah Kota Bekasi,Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pembanding ; melawan : PT. Helga PrimaGeneral Contractor, berkedudukan di Jalan Kesehatan No. 16 SimpanganCikarang Utara, sebagai Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Terbanding.1Yang mengacu pada Putusan Pengadilan Negeri No.258/Pdt/G/2009/PN-BKStanggal 15 Juni 2010,Pengadilan Tinggi Bandung dengan putusanNo.280/PDT/2010/PT.Bdg. tanggal 13 Desember 2010, Putusan kasasiNo.1574 K/Pdt/2011. Pada konteks ketidakpersetujuannya atas biaya yangdiganti oleh Dominus pada zaakwaarneming tidak menemukan kesepakatanyang memunculkan permasalahan bahwa pengaturannya tidak diatur secaraeksplisist dalam KUH Perdata. Sehingga peneliti tertarik mengkaji lebih dalammengenai perwakilan sukarela ini baik dalam konteks bagaimana akibat hukumnya dari sisi nantinya tidak dibayarnya sebuah biaya yang dibayar olehDominus atas perwakilan yang dilakukan oleh maupun dari kontekspenerapannya terkait interpreatasinya saat ini di masyarakat ataupun akibathukum yang ditimbulkan dalam zaakwaarneming (perwakilan sukarela) yangselama ini dalam undang-undang tidak di interpretasikan secara jelas.Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa adanya perlindungan hukum baiksecara preventif yang artinya pencegahannya yang dalam penerapannya terlihatdari pasal 1357 KUHPerdata yang menyetakan adanya sebuah penggantianbiaya pengeluaran atas perwakilan sukarela yang sudah dilakukan dengansesuai dan berfaedah, selain itu perlindungan hukum represif juga di lakukandengan adanya proses peradilan dengan gugatan yakni wanprestasi sebagaidasar bahwa pemenuhan hak dari gestor tidak di berikan dari dominus sebagaihal dalam pemenuhan kewajiban hukum.Saran dari penulis adalah agar bagi pembentuk undang-undang harus adainisiatif pembaharuan KUHPerdata khususnya berkaitan tentangzaakwaarneming terdapat dalam pasal 1357 KUHPerdata kurang dapatditafsirkan secara konperhensif ketentuannya yang terlepas aturannyaseharusnya secara terperinci diatur dalam undang-undang untuk memberikanpenafsiran yang lebih lengkap dan sistematis dengan tujuan nantinya tidak adakekaburan hukum yang akibatnya terdapat multi tafsir oleh hakim terutamamengenai perlindungan hukum pada gestorKata Kunci : Perlindungan Hukum, Gestor, Zaakwaarneming, Biaya

Copyrights © 2014