AbstrakPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai perlindungan  hukum terhadap penumpang yang sakit mendadak dalam kegiatan pengangkutan udara terkait dengan pentingnya penyediaan tenaga medis di pesawat sebagai bentuk tanggung jawab maskapai dalam mewujudkan perlindungan hukum terhadap penumpang maskapai. Kasus yang sering terjadi adalah darurat medis, yaitu terdapat penumpang yang sakit mendadak. Setiap perusahaan maskapai memiliki aturan bahwa bagi penderita penyakit tertentu maka penumpang tersebut wajib didampingi oleh dokter dan/atau mendapatkan surat izin dokter untuk melakukan perjalanan dengan jalur udara. Namun apabila penyakit yang menyerang penumpang tersebut tidak pernah terprediksi sebelumnya, maka timbul permasalahan baru.Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa ketersediaan tenaga medis dalam kegiatan pengangkutan udara sangatlah penting untuk mewujudkan kenyamanan dan perlindungan penumpang, serta meningkatkan fasilitas maskapai di tingkat internasional sehingga tanggung jawab maskapai akan terjadinya darurat medis seperti penumpang yang sakit mendadak dapat diminimalisir dengan baik. Hal ini didasarkan pada berbagai macam bentuk peristiwa darurat medis yang perlu dicegah sehingga dapat ditangani dengan baik di masa yang akan datang.Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Penumpang yang Sakit mendadak, Ketiadaan Tenaga Medis
Copyrights © 2014