Krisis finansial Asia yang menyebabkan ekonomi Indonesia melemah pada masa orde baru ternyata mengandung hikmah, yaitu lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Terdapat beberapa pasal dalam Undang-Undang Persaingan Usaha yang juga menempatkan kepentingan konsumen sebagai bahan pertimbangan dalam mengukur tingkat persaingan. Diantaranya Pasal 5 tentang Penetapan Harga dan Pasal 11 tentang Kartel. Putusan KPPU dalam perkara persaingan usaha juga terdapat pertimbangan hukum yang menempatkan kepentingan konsumen selain pertimbangan mengenai adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Putusan KPPU yang menempatkan kepentingan konsumen tersebut dapat kita saksikan dalam Putusan KPPU mengenai Penetapan Harga Fuel Surcharge Industri Penerbangan dan Kartel SMS.Kata Kunci: Persaingan Usaha, Perlindungan Konsumen, Perjanjian Penetapan Harga, Kartel.
Copyrights © 2014