Perbuatan hukum jual beli tanah seharusnya dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sebagai pejabat yang diberi wewenang oleh negara untuk membuat akta tanah. Namun dalam kenyataanya masih banyak jual beli tanah yang tidak dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan tidak dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Perbuatan ini menimbulkan permasalahan hukum pada saat dilakukan pendafataran dan peralihan hak atas tanah. Seperti dalam perkara yang terjadi di Pengadilan Negeri Lamongan dengan nomor Putusan 18/Pdt.G/2012/PN.lmg.. Karena untuk melakukan peralihan dan pendaftaran hak atas tanah diperlukan bukti akta jual beli tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).Kata Kunci: Implikasi Yuridis, Jual Beli Tanah, Pendaftaran Dan Peralihan Hak Atas Tanah
Copyrights © 2014