Pendidikan sangat penting untuk kehidupan saat ini. Setiap sekolah diharapkan memiliki pendanaan yang jelas. Sumber pendapatan sekolah dari masyarakat menjadi elemen yang harus diperhatikan pengawasannya. Untuk itu pemerintah kabupaten Tulungagung membuat peraturan tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan yang mengatur tentang sumber pendapatan sekolah untuk mengatur pengelolaan dan penyelenggaraannya. Pengawasan Dinas Pendidikan dilakukan dengan pihak sekolah melaporkan apa saja pendapatan yang diperoleh serta daftar belanja tahunan tersebut sebelum melakukan pertemuan dengan orangtua siswa. Inspektorat melakukan pengawasan setelah pelaksanaan dari belanja dan pendapatan yang didapat sekolah. Namun pada pelaksanaannya Inspektorat masih minim mengenai pengawasan dana dari masyarakat karena belum adanya aturan mengenai penggunaanya dan pihak sekolah sendiri juga kurang terbuka mengenai dana dari masyarakat karena kurang maksimalnya peran Komite Sekolah.Kata Kunci: Pengawasan, Pengelolaan Keuangan Sekolah, Sumbangan Masyarakat
Copyrights © 2014